Drs.Irgan Chairul Mahfiz,MSi |
Hasil kunjungan kerja DPR-RI khususnya Komisi IX di beberapa daerah bertujuan menari masukan dan juga melihat kondisi perawat yang ada didaerah. Urgensi UU bagi perawat adalah merupakan ha yang sangat wajar, karena perawat merupakan Profesi kesehatan yang peran dan fungsinya tidak bisa dipandang sebelah mata. Hak dan kewajiban sebagai sebuah profesi harus mendapat kesamaan dan pengakuan yang sama karena orientasinya addalah sama yaitu menyehatkan seluruh umat manusia seperti profesi kesehatan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar